Selasa, 21 Maret 2017

Akuntansi International

Kelompok 1 PSAK 1-4 Akuntansi Internasional

Afdhal Arman (20213282)
Fahmi Ariestiawan (23213073)
Fiatri Annisa (2B213282)
Rachel Selvy (29213835)


PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
IAS (International Accounting Standards)/ IFRS (International Financial Reporting Stanndards)

PERBANDINGAN
(PSAK 1)
persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri dari:
(a)  laporan posisi keuangan pada akhir periode;
(b)  laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;
(c)   laporan perubahan ekuitas selama periode;
(d)   laporan arus kas selama periode;
(e)  catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain;
(ea) informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam paragraf 38 dan 38A; dan
(f)  laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan paragraf 40A-40D.
(IAS 1)
Penyajian Laporan Keuangan menetapkan persyaratan keseluruhan untuk laporan keuangan, termasuk bagaimana mereka harus terstruktur, persyaratan minimum untuk konten mereka dan konsep utama seperti going concern, dasar akrual dan arus / non-saat perbedaan. Standar ini membutuhkan satu set lengkap laporan keuangan untuk terdiri laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan pendapatan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas.

1. IAS 1 paragraf 2 yang menjadi PSAK 1 paragraf 02 tentang ruang lingkup dengan penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas syariah, karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

2. IAS 1 paragraf 5 yang menjadi PSAK 1 paragraf 05 tentang ruang lingkup dengan menghilangkan kemungkinan penerapan bagi entitas sektor publik karena pelaporan keuangan entitas sektor publik diatur dalam standar akuntansi pemerintah bukan Standar Akuntansi Keuangan.

3. IAS 1 paragraf 7 yang menjadi PSAK 1 paragraf 07 tentang definisi Standar Akuntansi Keuangan dengan menambahkan per-
aturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya, karena untuk sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal.

4. IAS 1 paragraf 10 yang menjadi PSAK 1 paragraf 11 dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.

5. Tambahan di paragraf 16 tentang tanggung jawab atas laporan keuangan, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan untuk semua entitas, tetapi hanya untuk sebagian entitas.

6. IAS 1 paragraf 19–22 tentang penerapan penyimpangan dari suatu Standar Akuntansi Keuangan tidak diadopsi, karena tidak sesuai dengan konteks di Indonesia. Pengaturan IAS 1 paragraf 23–24 diadopsi menjadi PSAK 1 paragraf 21–22 mengenai pengungkapannya, tetapi dengan menghilangkan kalimat “but the relevant regulatory framework prohibits departure from the requirement” dalam IAS 1 paragraf 23.

7. IAS 1 paragraf 54(f) tentang aset biolojik tidak diadopsi, karena IAS 41 Agriculture belum diadopsi.

8. IAS 1 paragraf 139 yang menjadi PSAK 1 paragraf 139 tentang tanggal efektif dengan meniadakan penerapan dini, karena penerapan dini tersebut hanya akan dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS diadopsi secara bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRS menjadi SAK di Indonesia dilakukan secara bertahap.

9. IAS 1 paragraf 139A, 139B, dan 139C tentang ketentuan transisi tidak diadopsi karena paragraf tersebut tidak relevan.

10. IAS 1 paragraf 140 tentang penarikan IAS 1 (2003) karena hal tersebut tidak relevan.
(PSAK 2)
menentukan apakah dari operasinya perusahaan dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk melunasi pinjaman, memelihara kemampuan operasi perusahaan, membayar dividen dan melakukan investasi baru tanpa mengandalkan pada sumber pendanaan dari luar. Informasi mengenai unsur tertentu arus kas historis bersama dengan informasi lain, berguna dalam memprediksi arus kas operasi masa depan.

(IAS 7)
mewajibkan penyajian informasi mengenai perubahan historis dalam kas dan setara kas dari suatu entitas melalui laporan arus kas, yang mengklasifikasikan arus kas selama periode berjalan menurut aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
ED PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas mengadopsi
IAS 7 Statement of Cash Flows per 1 Januari 2009, kecu-
ali untuk paragraf 53, 54 dan 55 IAS 7 mengenai tanggal efektif awal dan tanggal efektif dari amandemen atas IAS 7.
(PSAK 3)
Tujuan Pernyataan ini adalah menentukan isi minimum laporan keuangan interim serta prinsip pengakuan dan pengukuran dalam laporan keuangan lengkap atau ringkas untuk periode interim. Pernyataan ini tidak mengatur entitas mana yang disyaratkan untuk menerbitkan laporan keuangan interim, seberapa sering, atau seberapa lama setelah akhir periode interim. Pernyataan ini diterapkan

jika entitas disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim sesuai dengan SAK. Laporan keuangan interim minimum mencakup komponen berikut:

a) laporan posisi keuangan ringkas;

b) laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ringkas baik digabung maupun dipisah;

c) laporan perubahan ekuitas ringkas;

d) laporan arus kas ringkas; dan

e) catatan penjelasan tertentu.

Jika entitas menerbitkan laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, maka format dan isi laporan keuangan interim tersebut sesuai dengan persyaratan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.

Jika entitas menerbitkan laporan keuangan ringkas dalam laporan keuangan interimnya, maka laporan keuangan ringkas tersebut mencakup, minimum, setiap judul dan subjumlah yang termasuk dalam laporan keuangan tahunan terkini dan catatan penjelasan tertentu sebagaimana disyaratkan oleh
Pernyataan ini. Pos atau catatan tambahan termasuk dalam laporan keuangan tersebut jika kelalaian untuk mencantumkannya akan menyebabkan laporan keuangan ringkas menjadi menyesatkan.
IFRS 3 (Revisi), Kombinasi Bisnis, akan menghasilkan perubahan yang signifikan dalam akuntansi untuk kombinasi bisnis. IFRS 3 (Revisi) mengembangkan lebih lanjut model akuisisi dan berlaku untuk transaksi lebih, sebagai kombinasi dengan kontrak saja dan entitas saling termasuk dalam standar. Transaksi sepengendali dan pembentukan usaha patungan tidak ditangani oleh standar. IFRS 3 (Revisi) mempengaruhi periode akuntansi pertama yang dimulai pada atau setelah 1 Juli 2009. Hal ini dapat diterapkan lebih awal, tetapi hanya untuk periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah tanggal 30 Juni 2007. Yang penting, aplikasi retrospektif untuk kombinasi bisnis sebelumnya tidak diperbolehkan.
Beberapa perubahan yang paling signifikan dalam IFRS 3 (Revisi) dalam kaitannya dengan pertimbangan pembelian, yang sekarang termasuk nilai wajar semua kepentingan yang pengakuisisi mungkin telah diadakan sebelumnya di bisnis yang diperoleh. Hal ini termasuk bunga dalam asosiasi atau ventura bersama, atau kepentingan ekuitas lain dari bisnis yang diperoleh. Apa saja saham sebelumnya dipandang sebagai yang ‘menyerah’ untuk memperoleh entitas, dan keuntungan atau kerugian yang dicatat pada pembuangan.
Jika pengakuisisi sudah diadakan suatu kepentingan entitas diperoleh sebelum akuisisi, standar mensyaratkan saham yang ada akan kembali diukur nilai wajar pada tanggal akuisisi, dengan mempertimbangkan setiap gerakan dalam laporan laba rugi bersama dengan keuntungan sebelumnya disimpan di ekuitas yang berhubungan dengan holding yang ada. Jika nilai saham telah meningkat, akan ada keuntungan diakui dalam laporan laba rugi komprehensif (laporan laba rugi) dari perusahaan pengakuisisi pada tanggal kombinasi bisnis. Sebuah kerugian hanya akan terjadi jika bunga yang ada memiliki nilai buku lebih dari proporsi nilai wajar dari bisnis yang diperoleh dan tidak ada penurunan nilai telah direkam sebelumnya. situasi kehilangan ini diperkirakan tidak sering terjadi. Persyaratan untuk pengakuan dari imbalan kontinjensi telah diubah. pertimbangan kontingen sekarang harus diakui pada nilai wajar bahkan jika pembayaran tidak dianggap kemungkinan pada tanggal akuisisi.
Perbedaan ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim dengan IAS 34 Interim Financial Reporting per 1 Januari 2009ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim mengadopsi seluruh IAS 34 Interim Financial Reporting per 1 Januari 2009, kecuali:

(1) IAS 34 paragraf 1 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang ruang lingkup dengan menghilangkan anjuran untuk entitas yang menjual efeknya ke publik untuk menyajikan laporan keuangan interim. Hal ini sudah diatur oleh peraturan yang berlaku.

(2) IAS 34 paragraf 14 tentang interaksi antara laporan keuangan interim dengan laporan keuangan interim, tidak diadopsi. Hal ini disesuaikan dengan pengaturan laporan keuangan konsolidasian dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.

(3) IAS 34 paragraf 46 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang tanggal efektif dengan menghilangkan penerapan dini. Pertimbangannya penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRSs diadopsi secara bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRSs menjadi SAK di Indonesia dilakukan secara bertahap.

(4) IAS 34 paragraf 47 dan 48 tentang tanggal efektif untuk dampak amandemen IFRSs, tidak diadopsi. Hal ini tidak relevan karena IFRSs yang diamandemen belum diadopsi sebelumnya.

(5) IAS 34 appendix B paragraf B31-B33 yang menjadi ED PSAK 3 lampiran B paragraf B31-B33 tentang pelaporan keuangan interim pada ekonomi hiperinflasi dengan menghilangkan rujukan ke PSAK, karena ekonomi hiperinfl asi belum diatur dalam PSAK tersendiri.
(PSAK 4)
Menggunakan akun hak minoritas dan disajikan diantara kewajiban dan ekuitas

Pengendalian ada jika suatu entitas memiliki 50% hak suara
Laporan keuangan

konsolidasi harus mencakup semua anak perusahaan, kecuali: -Entitas anak yang dimiliki untuk dijual atau dialihkan dalam jangka pendek – Entitas anak yang dibatasi restriksi jangka panjang

Tidak ada pengaturan

Hanya menggunakan pendekatan proporsi.
(IAS 27)
Akun minority interest dihapuskan dan diganti dengan non controlling interest yang disajikan sebagai bagian ekuitas

Pengendalian ada jika suatu entitas memiliki 50% hak suara, kecuali dapat dibuktikan bahwa tidak ada pengendalian.

Laporan keuangan konsolidasi harus mencakup “semua” anak perusahaan, kecuali jika akuisisi terhadap anak perusahaan termasuk criteria sebagai dimiliki untuk dijual, maka harus disajikan sebagaimana diatur dalam IFRS 5 tentang Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations

Entitas induk dapat tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasi jika :
- Entitas induk tersebut adalah entitas anak yang dimilikiseluruhnya, atau entitas anak yang dimiliki sebagian olehentitas lainnya dan pemilik lain, termasuk pihak yang tidakmemiliki hak suara, yang telah diinformasikan dan tidak menolak entitas induk tersebut untuk tidak menyajikanlaporan keuangan konsolidasian; -instrumen utang dan instrumen ekuitas entitas induk tersebut tidak
diperdagangkan di pasar public - Entitas induk sedang tidak dalam proses menerbitkan sekuritas ke public - Entitas induk akhir atau entitas induk antara telah menghasilkan laporan keuangan konsolidasi sesuai IFRS
Akun hak minoritas
(minority interest)

Batasan pengendalian

Cakupan laporan konsolidasi

Pengecualian kewajiban menyajikan laporan keuangan
Konsolidasi

Pendekatan penyajian laporan
Keuangan konsolidasi